Mengenal Bullion Bank yang Akan Diresmikan oleh Prabowo
Sesuai dengan POJK 17/2024, bullion bank atau Bank Emas merupakan institusi keuangan yang menjalankan berbagai kegiatan usaha terkait emas. Layanan yang disediakan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta aktivitas lain yang berhubungan dengan industri emas.
Dalam Pasal 1, perdagangan emas didefinisikan sebagai transaksi jual beli emas yang telah terstandardisasi dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Aktivitas ini tidak termasuk dalam kategori pembiayaan emas maupun penitipan emas.
Sementara itu, pembiayaan emas merujuk pada penyediaan emas dalam jumlah tertentu yang telah terstandardisasi. Mekanisme ini didasarkan pada perjanjian antara lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara Bank Emas dan pihak lain, di mana penerima pembiayaan diwajibkan mengembalikan emas tersebut dalam jangka waktu tertentu, disertai imbalan atau sistem bagi hasil.
"Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak," bunyi POJK 18/2024, dikutip Senin (24/2).
Penitipan emas mengacu pada layanan yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas mereka di lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara Bank Emas. Layanan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, di mana LJK memperoleh pendapatan melalui imbalan jasa.
2. Lembaga Jasa Keuangan Wajib Memiliki Modal Minimal Rp14 Triliun
Tulis Komentar
Anda harus login dulu untuk menulis komentar.